Menggambar Makhluk Bernyawa Itu Haram

Untuk orang-orang yang hobby menggambar seperti saya, mungkin menggambar makhluk bernyawa itu hal yang sering dan sudah biasa. Tapi tau kah kalian apakah hukum menggambar makhluk bernyawa?


Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Diantaranya :

Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).

Sebab dahulu gambar diharamkan adalah karena digunakan untuk sesembahan. Jadi gambar manusia dalam bentuk karikatur maupun komik adalah haram, tanpa ada keraguan apapun. Demikian juga gambar potongan kepala, tangan manusia, sayap burung dan sebagainya adalah haram.





Share:

0 komentar